pustipanda@unnur.ac.id (022) 6034484

Bidang Kerja

UPT Teknologi Informasi & Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (UPT TI & PDDIKTI) merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi.

UPT Pusat TI & PDDIKTI mempunyai fungsi melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem informasi dan infrastruktur teknologi informasi, yang terdiri atas :

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
  2. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  3. Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
  5. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi;
  6. Pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
  7. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Teknologi dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Subbagian Data & Sistem Informasi mempunyai fungsi melakukan urusan data dan sistem informasi terintegrasi yang diperlukan dan digunakan untuk menunjang pengelolaan Universitas secara keseluruhan.

Subbagian Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai fungsi melakukan urusan infrastruktur teknologi informasi terintegrasi yang diperlukan dan digunakan untuk menunjang pengelolaan Universitas secara keseluruhan.